Gubernur Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa Selama Pandemi

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di 32 lokasi milik Pemprov DKI Jakarta. Para penghuni rusunawa tidak dipungut biaya sejak 13 April sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah pusat.

Adapun penetapan status bencana itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Meski demikian, para penghuni rusunawa tetap dikenakan biaya pemakaian air dan listrik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Payung hukum itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020 lalu dan diundangkan pada 30 Juni 2020.
"Mereka (penghuni rusunawa) dibebaskan retribusi sewa terhitung sejak 13 April 2020," kata Sarjoko di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan Pasal 6 di Pergub tersebut, bagi orang yang telah menyetorkan retribusi sebelum berlakunya Pergub, akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya. Artinya, duit tidak akan hangus dan akan dialihkan untuk pembayaran berikutnya ketika rusunawa tidak lagi digratiskan oleh pemerintah daerah.

Hingga Juni 2020 lalu, ada 32 rusunawa yang dikelola DKI. Rinciannya, ada 24.916 unit dengan 18.239 unit yang terisi.

"Untuk jumlah orang yang mengisi rusunawa ada 65.913 jiwa dari 18.427 kepala keluarga (KK)," ujar Sarjoko.(sammy)

sumber  harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.