Empat Pelaku Pengedar Upal Ditangkap Polisi


TANJABAR - Di hari HUT Bhayangkara ke 74 tahun 2020, Polres Tanjab Barat mendapatkan hadiah empat orang pelaku pengedar uang Palsu.

Dari pelaku Anggota Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat berhasil membekuk 4 orang pelaku pengedar uang palsu di sebuah tempat pijit di Kota Kuala Tungkal, dengan sejumlah uang palsu
Rp. 245.300.000,-, (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). Dan sudah pelaku edarkan sekitar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Ke-empat pelaku berinisial MR, AT, AC dan SZ. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 245.300.000,-, (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), tiga buah hand phone berbagai merk, 2 unit kendaraan R2 jenis Nmax dan Vixion.

Dihadapan awak Media yang hadir pada Konprensi Pers yang dilakukan di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu malam (01/07), Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro menceritakan kronologisnya. Bahwa pelaku membayarkan sebanyak Rp 200.000,- pada tukang pijit plus plus disalah satu tempat pijit di dalam Kota Kuala Tungkal.

Kasus ini terungkap dari pembicaraan masyarakat kalau ada beredar uang rupiah palsu di Kualatungkal. Dari laporan itu anggota Polsek Tungkal Ilir dan Jajaran melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Hasilnya Polsek Tungkal Ilir dan Jajaran berhasil mengamankan empat orang pelaku, pada Rabu (1/07) dini hari disalah satu rumah warga di Kuala Tungkal.

Kapolres, AKBP Guntur Saputro didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Jan Manto Hasiholan, Kapolsek Tungkal Ilir  IPTU Agus A Purba, mengatakan, empat pelaku yang diamankan dilokasi berbeda itu berinisial MR dan AT (35) warga Parit Jawa Dusun Perdana RT. 02 dan RT 03 Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam. Kemudian CN (32) warga RT.08 Tungkal Harapan dan SZ (40) warga RT 06 Kelurahan Patunas, ujar Kapolres.

Untuk sementara ke-empat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011.” Penyimpan dijerat pasal 36 ayat (2) junto 26 ayat (2) hukuman 10 tahun, sedangkan bagi pengedar dijerat dengan pasal Pasal 36 ayat (3) Junto 26 ayat (3) hukuman maksimal 15 tahun,” sebut Kapolres.

Pada kesempatan ini Kapolres Tanjab Barat, mengimbau kepada masyarakat di Daerah ini, agar waspada danlebih berhati-hati apabila menerima uang saat transaksi khususnya pedagang. Jangan sampai tertipu, kalau perlu gunakan lampu ultra violet disamping lakukan cara 3 D (dilihat, diraba dan diterawang), pesan Kapolres lagi. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.