Disdik Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Jual LKS

RIAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ingatkan seluruh sekolah negeri jangan menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS). Jika nekat, akan mendapat sanksi tegas dari Disdik. "Tidak boleh, LKS tidak boleh dijual di sekolah," tegas Pelaksana tugas Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (28/7/2020).

Ia menegaskan, sekolah tidak punya kewenangan menjual buku LKS kepada siswa. Ia juga melarang oknum guru mengarahkan peserta didik untuk membeli buku LKS di tempat tertentu. Ia menilai di setiap sekolah juga telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing Pustaka sekolah.

"Jadi, sekolah tidak boleh mengarahkan untuk pembelian LKS. Sebagian buku sudah ada di Pustaka. Kalau sekolah jual LKS itu sudah salah, ini kesalahan," jelasnya. Ia mengimbau orang tua peserta didik jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Disdik Pekanbaru, untuk dilakukan penindakan. "Kita tegur dulu, kalau masih dilakukan lagi kita tegur keras sesuai dengan tingkat kesalahan nya," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk seragam sekolah juga tidak diwajibkan untuk membuat di sekolah. Peserta didik bisa membuat di mana saja. Masalah seragam sekolah merupakan kewenangan individu masing-masing peserta didik, tidak ada paksaaan dari Disdik Pekanbaru.

"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak ada kewenangan dinas. Tidak boleh dipaksakan harus ambil di sini. Sebenarnya tergantung individu, silahkan sediakan seragam sendiri, mau buat sendiri atau bagaimana ya silahkan," paparnya.(ckp)

sumber : riauterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.