BPJS Kesehatan Di DKI Jakarta Lapor 214 Ribu PBPU Turun Kelas

JAKARTA - BPJS Kesehatan melaporkan sebanyak 214 ribu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Jakarta telah mengajukan turun kelas dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jabodetabek, Anurman Huda saat melaksanakan jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Data terakhir jumlah peserta di Jakarta yang beralih kelas akibat regulasi terbaru terhadap penerimaan iuran sebanyak 214.259 orang mengajukan beralih (turun) kelas," ujar Anurman.

Dijelaskan, rinciannya yakni sebanyak 32.771 orang pindah dari kelas I ke kelas II, 51.681 orang pindah dari kelas I ke kelas III, dan sebanyak 129.807 orang pindah dari kelas II ke kelas III.

"Saya tekankan bahwa Kelas I, Kelas II dan Kelas III tidak ada perbedaan dalam pelayanan kesehatan. Pengajuan Turun kelas ini bisa dilayani di kantor cabang BPJS Kesehatan," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19 diminta mengajukan perpindahan kelas maksimal sebelum 30 hari.

"Sejak 30 hari pekerja terkena hubungan industrial PHK bisa turun ke kelas III, jangan lewat dari itu. Yang ber-KTP DKI Jakarta bisa melapor ke kelurahan apabila terkena PHK, maka iuran nya bisa ditanggung PD Pemda DKI. Yang cukup riskan adalah pekerja terkena PHK di Jabodetabek yang tidak ber-KTP DKI," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan mengadakan program super praktis pada 22 Mei - 31 Agustus 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dengan program ini masyarakat peserta BPJS Kesehatan dapat turun kelas tanpa harus menunggu 1 tahun kepesertaan ataupun tanggal satu di bulan berikutnya. Peserta PBPU yang menunggak (status kepesertaan non aktif) juga dapat mengajukan turun kelas. (anu)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.