Presiden Gumregah Kirim Surat ke Jokowi Minta Pemutihan BI Checking

JAKARTA - Presiden Gumregah Nusantara, dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo perihal Permohonan Pemutihan BI Checking/Kelonggaran Akses Modal Usaha Bagi Pelaku Ekonomi Rakyat Terdampat wabah virus corona (Covid-19).

Berikut empat hal yang disampaikan Ali Mahsun dalam suratnya kepada presiden. Pertama, meminta Presiden mengeluarkan sebuah peraturan dan perundang-undangan tentang Kebijakan Kelonggaran Akses Modal Usaha Bagi Pelaku Ekonomi Rakyat Terdampat wabah virus corona.

Kedua, memberikan kelonggaran, serta kemudahan administrasi bagi pelaku ekonomi rakyat untuk mendapatkan kredit modal usaha di lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-perbankan.
Ketiga, memberikan kelonggaran atau pemutihan BI checking bagi pelaku ekonomi rakyat sehingga bisa mendapatkan kredit modal usaha di lembaga perbankandi negeri ini.

Permohonan atas kebijakan ini mengingat selama 3 bulan terakhir sebagian besar pelaku ekonomi rakyat  di negeri ini, 61 juta unit atau 98% dari total unit usaha tidak mampu membayar cicilan pijnjaman hutang di lembaga perbankan.

Oleh karena itu pemutihan BI Checking ini merupakan hal yang sangat penting untuk diberikan ke pelaku ekonomi rakyat sehingga bisa dapat pinjaman modal usaha dari lembaga perbankan. Jika tidak diberikan ekonomi rakyat tidak bergerak secara efektif yang bisa menimbulkan persoalan sosial yang sulit dikendalikan.

Ke-empat, meminta Presiden RI memberikan sanksi ke lembaga keuangan, baik perbankan maupun non perbankan, dan lembaga pembiayaan (leasing) kendaraan roda dua dan roda empat yang belum atau tidak melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah corona.

“Kami mendengar, menyaksikan dan mendapatkan laporan masih banyak rakyat yang belum menuai kebijakan pemerintah untuk mendapatkan sebuah stimulus dan insentif ekonomi,” papar Ali.

Selain itu, lanjutnya, masih banyak rakyat yang memiliki tanggungan mencicil pinjaman leasing kendaraan roda dua dan roda empat belum mendapatkan insentif ekonomi dari pemerintah, bulan Maret, April dan Mei 2020 cicilannya ditunda dengan 100% bunga disubdidi APBN. (safari)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.