Fahcrori Berhasil Pertahankan Opini WTP
JAMBI - Mendapat Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun 2020 atas pemeriksaan laporan
keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 bukanlah kali
pertama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, ini merupakan yang kedelapan
kalinya. Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dan jajaran Pemprov Jambi
berhasil mempertahankan Opini WTP, sehingga secara berturut-turut Pemprov Jambi
raih Opini WTP. Hal ini mencerminkan konsistensi dalam penyajian laporan
keuangan.
Gubernur Jambi,
H.Fachrori Umar menerima Opini WTP dari BPK dalam Rapat Paripurna
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2019, yang berlangsung di
Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (30/6/20) sore.
Fachrori Umar menyampaikan
apresiasi terkait Opini dari BPK yang dinilainya merupakan buah hasil
kerja keras bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, termasuk
pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mendukung program
Pemerintah Provinsi Jambi serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) beserta jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah. "Semoga apa yang
telah kita kerjakan ini memberikan sumbangsih positif terhadap kemajuan
Provinsi Jambi, alhamdulillah, kita menerima Opini WTP dari BPK atas
pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019
dan ini merupakan yang kedelapan kalinya kita menerima Opini WTP,"
ungkap Fachrori.
Berkaitan dengan
pelaksanaan pembangunan sepanjang Tahun 2019 yang salah satu sumber pembiayaan
melalui APBD Tahun Anggaran 2019, dalam sambutannya Gubernur Jambi mengakui
telah dilaksanakan semaksimal mungkin, meskipun tidak seluruhnya dapat terlaksana
sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan. "Walaupun dari sisi
nominal serapan anggaran tidak optimal, namun capaian beberapa indikator makro
daerah pada Tahun 2019 cukup baik, terutama terkait upaya penurunan kemiskinan
dan pengangguran," kataFachrori.
Fachrori juga
mengungkapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Jambi yang telah mendorong
perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi
yang diberikan setiap tahunnya. "Kami terus berupaya maksimal
menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan
terjadi peningkatan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya
nanti bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Tanpa Catatan,"
terang Fachrori.
Dalam sesi wawancara,
Fachrori mengingatkan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah
Provinsi Jambi dan seluruh jajarannya untuk tidak berpuas diri dengan Opini WTP,
namun harus dimaknai sebagai motivasi terus-menerus meningkatkan kinerja dan
laporan keuangan. "Kita wajib menyusun dan menyajikan laporan
keuangan yang berkualitas dan akuntabel yang turut mendorong
penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan kredibel," tegas
Fachrori.
Dalam sambutan
secara daring atau video conference, Prof.Bahrullah Akbar, Anggota V BPK
RI menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan
untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini yang
merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: 1.Kesesuaian
dengan standar akuntansi pemerintahan, 2.Kecukupan pengungkapan , 3.Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4.Efektivitas sistem pengendalian
internal.
Bahrullah Akbar
menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya
penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, namun jika dalam proses
pemisahan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan
indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur
audit dan mengungkapkannya dalam LHP. "BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian atas LKPD Tahun 2019, dengan demikian Pemerintah Provinsi Jambi
telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-8
kalinya," ujar Anggota V BPK RI ini.
Bahrullah Akbar menyatakan,
masih ada beberapa catatan dari BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah
Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 dan berharap agar kedepannya catatan itu tidak
ada lagi, maka Pemprov Jambi harus terus meningkatkan kualitas pelaksanaan
program dan kegiatan serta laporan keuangannya.
Bahrullah Akbar
menyampaikan seluruh temuan dimuat dalam Buku II (LHP atas sistem pengendalian
intern) dan Buku III (LHP atas Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan), sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib
memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan
disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil
pemeriksaan diterima.
Rapat Paripurna
dihadiri Kepala BPK Perwakilan Jambi Yuan Candra Djaisin, Danrem 042/Gapu
Brigjen M.Zulkifli, Kapolda Jambi Irjen Pol. Firman Shantyabudi, serta para
tamu dan undangan lainnya.
Penulis : Raihan
Editor : Mustar
Foto : Mulyadi