Terdampak Covid 19, Sebanyak 4.356 Buruh Dirumahkan



JAMBI - Dalam rentang waktu 30 April 2019 hingga 30 April 2020, sebanyak 4.356 buruh di Jambi dirumahkan, sebagian dari mereka dirumahkan karena terdampak wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid 19).

"Sedikitnya ada 19 tenaga kerja telah diputuskan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan swasta di Jambi," terang Gubernur Jambi Fahcrori Umar pada momentum Peringatan Hari Buruh se Dunia Tahun 2020.

Dalam hal ini menurut gubernur, peran pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat memberikan pembinaan, membuat regulasi dan peraturan untuk penyeimbang aspek perlindungan tenaga kerja.

"Terpenting juga peraturan untuk penyeimbang kelangsungan dunia usaha," ujar gubernur di Jambi, Jumat (01/05/20).

Jika para buruh dapat bekerja dengan baik, banyak sekali memberikan keuntungan terhadap perusahaan. Pun demikian perusahaan juga dapat memberikan kontribusi atas kinerja profesional tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, mengakui memang ada sejumlah perusahaan di Jambi yang merumahkan tenaga kerja bahkan mem -PHK tenaga kerja karena terdampak wabah Covid-19.

Walaupun dirinya mengaku telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan tidak mem-PHK karyawannya, namun hal itu tetap terjadi. Namun, dalam hal ini perusahaan handaknya dapat memberikan hak-hak mereka sesuai peraturan.


Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan, peringatan hari buruh tahun 2020 ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian para buruh meminta pemerintah dapat mengkaji kembali Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). "Pemerintah juga diharapkan dapat memberi perhatian terhadap para buruh yang terdampak Covid-19," ujarnya. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.