Pemprov Alokasikan Dana Untuk 30 Kelurga Terdampak Covid 19
JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi,
H.Sudirman,SH.,MH., mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah
mengalokasikan bantuan dana untuk 30 ribu kepala keluarga di
Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang terdampak coronavirus disease-19
(covid-19). “Hari ini kita membahas terkait alokasi bantuan dana dari
Pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat Provinsi Jambi yang
terdampak covid-19,” kata Sudirman. Hal tersebut dikatakan Sudirman usai
memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung di Ruangan Utama Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (02/05).
Sudirman
menuturkan, alokasi bantuan dana bagi masyarakat yang terdampak
covid-19 ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01
Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan
covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan
mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu
rupiah) per kepala keluarga selama 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni dan
Juli.
“Bantuan
ini sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 01
Tahun 2020, dimana kita akan memberikan bantuan dana kepada masyarakat
yang terdampak covid-19 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
per kepala keluarga selama 3 bulan dengan komposisi Rp.350.000,- (tiga
ratus lima puluh ribu rupiah) berupa paket sembako dan Rp.250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) berupa uang tunai. Jadi masyarakat yang
terdampak covid-19 benar benar utuh mendapatkan Rp.600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) per kepala keluarga tanpa potongan,” tutur Sudirman.
“Untuk
kriteria penerima bantuan juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam
Negeri RI Tahun 01 Tahun 2020 antara lain, rumah tangga dan masyarakat
yang terdampak covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang
yang tutup tokonya, semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi Jambi. Nantinya bantuan paket sembako akan
langsung dikirim ke rumah masyarakat dan bantuan uang tunai akan
dikirimkan melalui pos,” tambah Sudirman.
Sudirman
menerangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota masing masing mengusulkan
masyarakat penerima bantuan tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah
ditetapkan dan selanjutnya Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi
data untuk kemudian menerbitkan SK Gubernur Jambi tentang penerima
bantuan akibat terdampak covid-19.
“Usulan
penerima bantuan tetap dari Kabupaten/Kota masing-masing, kita akan
melakukan verifikasi data yang sudah diberikan oleh Kabupaten/Kota agar
tepat sasaran dan tidak menerima 2 kali atau 3 kali, karena dari
Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan dan Pemerintah Kabupaten/Kota
juga memberikan bantuan,” terang Sudirman.
“Tujuannya
adalah untuk mengcover masyarakat di Provinsi Jambi yang terdampak
covid-19 ini semuanya mendapatkan bantuan, dalam waktu dekat ini kita
akan segera mengirimkan surat ke Kabupaten/Kota terkait data usulan
penerima bantuan agar bisa segera diproses. Insha Allah bantuan dana
dari Pemerintah Provinsi Jambi ini sudah bisa diterima masyarakat yang
terdampak covid-19 sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020,” pungkas
Sudirman.
Rapat
tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan
Sipil Provinsi Jambi, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Kepala Bappeda
Provinsi Jambi, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi,
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan undangan lainnya. Penulis : Richi
Foto : Mulyadi