Kurangi Beban Masyarakat, Gubernur Jambi Salurkan Bantuan JPS Covid 19
Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar saat menyerahkan bantuan masyarakat terdampak Covid 19 |
JAMBI - Guna mengurangi beban masyarakat yang sangat terdampak Covid-19,
Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah mengalokasikaan anggaran
untuk membantu masyarakat yang sangat terdampak Covid-19, yang dinamakan
bantuan Social Safety Net Jaring Pengaman Sosial) Covid-19.
Gubernur Jambi yang juga Ketua
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum
secara simbolis memberikan JPS senilai Rp2.179.200,000 bagi 3.632
Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Muaro Jambi. Penyerahan bantuan
dipusatkan di Kantor Camat Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (20/5).
Tampak Hadir pada kesempatan tersebut mewakili Bupati Muaro Jambi, Asisten I
Bidang Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Najamuddin, Kepala Dinas Sosial
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jambi, Arif Munandar serta para pejabat lingkup Kabupaten Muaro Jambi dan Pejabat
Kecamatan Muaro Jambi.
Gubernur menjelaskan bahwa fokus Pemerintah Provinsi Jambi
saat ini adalah membantu masyarakat terdampak Covid-19. “Melalui bantuan sosial
yang diberikan ini diharapkan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Muaro
Jambi. Hari ini saya serahkan JPS berupa bantuan sembako Rp350 ribu, uang tunai
sebesar Rp250 ribu selama tiga bulan yaitu bulan Mei, Juni, dan Juli,” ujar Fachrori.
Dijelaskan
Gubernur bahwa melalui Jaring Pengaman Sosial ini berasal dari berbagai sumber
. Dari pemerintah pusat ada program Keluarga Harapan, kartu sembako dan kartu
prakerja. Dari pemerintah Provinsi, dari pemerintah Provinsi dan pemerintah
daerah juga memberikan bantuan sosial, selain dari pemerintah, bantuan sosial
juga mengalir dari pihak swasta dan donatur lainnya.
“Banyaknya sumber bantuan
sosial ini membuat kita harus lebih berhati-hati dalam menentukan penerima
manfaat, tujuannya adalah agar tidak tumpang tindih, tepat sasaran, dan efektif
. Pada sisi lain kita masih belum mengetahui sampai kapan ini akan berakhir
sementara kemampuan keuangan daerah sangat terbatas. Pemerintah Provinsi
sendiri mengalokasikan bantuan sosial dengan cakupan layanan yaitu kombinasi
bantuan langsung dan bantuan non tunai yang dialokasikan untuk 30.000 keluarga
penerima manfaat,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Provinsi Jambi, Arif Munandar dalam
laporannya menyampaikan bahwa bantuan jaring pengamanan sosial merupakan
langkah untuk penanganan dampak Covid-19.
“Bantuan Jaring Pengaman Sosial
Provinsi sebesar Rp600.000 selama 3 (tiga) bulan. Dan bantuan yang diberikan
adalah uang tunai sebesar Rp250 dan bantuan sembako senilai Rp350.000 dan paket
sembako disalurkan oleh Bulog, sedangkan untuk pengiriman uang tunai melalui
PT.Pos, ”ujar Arif Munandar.
Sementara itu, Bupati
Muaro Jambi yang diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten
Muarojambi, Najamuddin menyatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi
mendapatkan beberapa bantuan yaitu. Bantuan dari Kementerian Sosial RI
menjangkau 9.081 KK, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jambi dengan sasaran
3.623 KK, Bansos Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 16.700 KK dan bansos
yang berasal dari Dana Desa Membidik 19.626 KK .
“Dengan demikian sebanyak
49.786 KK atau 44% dari masyarakat Kabupaten Muaro Jambi memperoleh bantuan
sosial dari berbagai sumber, angka ini belum termasuk para penerima
program PKH dan program sembako atau BPNT yang telah berjalan selama ini.,”
kata Najamuddin.
Najamuddin
menyampaikan, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Gubernur Jambi yang
menyerahkan bantuan kepada Kabupaten Muaro Jambi, dan akan dibagikan ke 11
kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. “Seperti yang diketahui bahwa saat
ini bangsa kita dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang berimbas pada
perekonomian masyarakat, baik di sektor ekonomi menjadi lumpuh, pekerjaan
hilang sehingga berimbas pada daya beli masyarakat,”ujar Asisten I.
Penulis : Maria
Editor :
Mustar
Foto : Adi