ASN Tanjabar Dilarang Mudik, Jika Kedapatan Kena Sanksi

Bupati Tanjabar, Safrial. foto (ita)


TANJABAR - Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Pemkab Tanjabar) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Tanjabar Safrial terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

SE tersebut mengacu pada arahan Mentri Pemberdayaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) yang mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik guna memturus mata rantai penyebaran virus corona.

"Bagi ASN yang melaggar akan dikenakan sanksi sesuai PP No 35 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP No 49 2018 tentang managemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja," ujar Kabid Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Pemkab Tanjabar, Ridwan.

Dalam upaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Ridwan mengimbau ASN dan warga untuk mematuhi himbauan pemerintah, memakai masker, menjaga jarak dan berdiam di rumah saja. (ita)
Diberdayakan oleh Blogger.