Tepat, Selewengkan Anggaran Covid-19 Dihukum Mati

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati.
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto mengatakan, sangat setuju dengan pernyataan tegas KPK bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati. Namun demikian hukuman mati tersebut harus dibuat aturan agar ancaman hukuman mati tersebut dapat menjadi sebuah tuntutan hukum yang pasti.

"Ancaman hukuman mati yang di nyatakan KPK jangan hanya sebatas ungkapan, himbauan ataupun lip service semata, tapi juga suatu saat harus dipertanggungjawabkan, dan masyarakat perlu mengingat ancaman hukuman mati ini," ujar Adri Zulpianto kepada Harian Terbit, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, anggaran penanganan covid-19 merupakan hak masyarakat banyak di tengah masa-masa sulit. Terdapat harapan hidup dan keberlangsungan negara di dalam anggaran tersebut. “Jadi jangan coba-coba dikorupsi,” kata Zulpianto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut.

"KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," ujar Ali.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Tindak Tegas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, akan menindak tegas jika ada oknum yang melakukan korupsi termasuk ada konflik kepentingan dalam pemenuhan anggaran untuk penanganan penyebaran COVID-19.

“Meskipun kita darurat dan harus melakukan cepat, saya berharap tidak ada korupsi dan tidak ada konflik kepentingan,” katanya di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani juga tidak ingin ada pendompleng baik di sektor riil ketika pengadaan alat kesehatan maupun di sektor pasar keuangan seperti saham dan forex. “Kami akan sangat tegas kalau ada yang melakukan hal-hal itu untuk memanfaatkan situasi ini,” katanya. (safari)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.