Polres Sarolangun Tindak Tegas Penyalahguna Narkoba

Proses pemusnahan miras di Sarolangun. foto yns

SAROLANGUN - Jajaran kepolisian resost (Polres) Sarolangun akan menindak tegas pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Demikian dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Deni Haryanto usai melaksanakan pemusnahan 632 botol minuman keras (Miras) dan 1,6 kg narkotika jenis sabu-sabu, di Sarolangun, Kamis (22/04/20).

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat dan pemusnahan sabu dihancurkan dengan cara diblender dan kemudian dikubur di dalam tanah. (yns)
Diberdayakan oleh Blogger.