Polisi Tindak 13 Napi Bebas Asimilasi COVID-19 Yang Kembali Berbuat Kriminal

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sedikitnya ada 13 narapidana yang kembali melakukan perbuatan kriminal setelah dibebaskan melalui program asimilasi di tengah pandemi COVID-19.

"‎Dari 36 ribu napi yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Itu data sementara kami," ujar Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/4).

Argo menjelaskan dari 13 napi ini diantaranya ada yang berulah di Surabaya, Jawa Timur dengan menjambret di Jalan Darmo Surabaya pada Kamis (9/4). Belum genap sepekan menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari Lapas Lamongan karena asimilasi, dua residivis M. Bachri dan Yayan kembali ditangkap polisi. Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku nekad menjambret demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Lalu di Semarang, Jawa Tengah, dengan mengedarkan narkoba. Di Kalbar baru keluar (lapas) satu pekan sudah mencuri motor. Di Kaltim, residivis mencuri mobil. Kemudian di Bali, bebas dari lapas malah mengedarkan ganja. Ini sedang diproses (hukum) lagi," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

Kemudian dua residivis yang baru bebas karena program asimilasi, yakni Bayu dan Ikhlas ditangkap BNNP Bali lantaran menjadi kurir ganja. Mereka ditangkap saat akan mengambil kiriman paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Kasus lainnya, ada seorang napi yang baru bebas dua hari dari tahanan, inisial J mengamuk dan merusak rumah makan di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/4) karena mabuk.

Argo menambahkan, dalam rangka mengawasi jalannya asimilasi para napi, Polri terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan perangkat desa untuk memantau kegiatan para eks napi yang kembali ke masyarakat. (oni)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.