Merangin Belum Akan Memberlakukan PSBB


Salah satu uapaya pencegahan penularan Covid 19 di Merangin. foto dok Kominfo Merangin

MERANGIN - Adanya pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah pusat untuk DKI Jakarta, Jumat (10/04/20), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin belum akan menerapkan.

"Alasannya karena wilayah Merangin tidak masuk zona merah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Merangin, Muhammad Arif, Kamis (09/04/20).

Pada Kabupaten Merangin tidak terdapat kasus positif Covid 19. Bahkan, saat ini terjadi penurunan jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 12 orang.

Sebelumnya jumlah ODP suspact virus corona di Kabupaten Merangin berjumlaj 38 orang dan data terakhir, Rabu (08/04/2020) turun menjadi berjumlah 26 orang.

Pun demikian menurut Arif, Pemkab Merangin terus melakukan koodinasi dengan pemerintah pusat seperti, menggelar video confrens dengan sejumlah mentri terkait dan mematuhi peraturan mentri serta pemerintah pusat dalam melakukan penanganan wabah penyakit ini.

** Kebutuhan Pokok Cukup Tersedia**

Selain berupaya melakukan koodinasi dengan pemerintah pusat, Pemkab Merangin juga terus melakukan koodinasi dengan pihak terkait di internal daerah.

Saat ini, menurut Muhammad Arief, Bupati Merangin Al Haris telah memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di sejumlah tempat seperti bulog.

Bupati mendapatkan bahan kebutuhan pokok tersebut cukup tersedia. "Guna menekan kenaikan harga, pemkab juga telah menggelar operasi pasar," pungkasnya. (ref)


Diberdayakan oleh Blogger.