Kasus Pengracunan Tanaman Masyarakat Pakai Drone Berbuntut Panjang

JAMBI - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat tani merilis sikap terkait permasalahan pengerusakan kebun, intimidasi serta aksi tebar racun ke tanaman masyarakat melalui udara oleh PT. Wira Karya Sakti (WKS) di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Atas persoalan ini mereka mendesak APP dan PT WKS dijatuhkan sanksi keras .

" Menghadapi potensi bencana global saat ini diantaranya Covid-19 sudah seharusnya semua pihak bahu membahu. Namun, tidak demikian bagi Asia Pulp dan Paper (APP) Sinar Mas. Sebab perusahaan raksasa bubur kertas yang sejak 2013 sudah menyatakan komitmen terkait penghormatan hak masyarakat adat/lokal justru melalui pemasoknya (PT. WKS) malah menghancurkan sumber pangan di masyarakat." ujar Rudiansyah, Direktur Walhi Jambi (20/4/2020).

Menurutnya, PT. WKS sudah melakukan tindakan brutal diluar nalar sebab menabur racun menggunakan pesawat tanpa awak (drone) ke tanaman karet, sayuran dan sawit yang baru ditanam masyarakat pada 4 Maret 2020 sehingga sekian hektar tanaman pangan masyarakatmati dan petani kehilangan sumber pangan dan penghasilan.
" Berdasar keterangan masyarakat mereka coba menghentikan kegiatan perusahaan itu namun malah mendapat intimidasi dan pengusiran oleh sekuriti PT. WKS dan beberapa orang yang diduga aparat." Ujar Frans Dodi, Koordinator wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi. 

Seolah belum puas, lanjut Dodi, diwaktu hampir bersamaan perusahaan yang kerap mengklaim menghormati hak-hak masyarakat ini juga melaporkan sejumlah petani ke polisi atas tuduhan pengrusakan hutan.

Tindakan brutal ini menurutnya sudah kali kedua dilakukan oleh WKS/APP kepada masyarakat sekitar. Sebab tahun 2015 lalu  seorang petani bernama Indra Pelani dibunuh sekuriti perusahaan yang mana jasadnya ditemukan lebih kurang 8 kilometer dari pusat desa. 
Menyikapi hal ini Walhi Jambi, Kelompok Tani Sekato Jayo, Serikat Tani Tebo dan KPA Wilayah Jambi menyampaikan sikap bahwa tindakan menabur racun melalui udara dengan drone adalah perbuatan yang membahayakan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat khususnya anak-anak dan balita. 

Sebab bagi petani, ladang bukan sekedar tempat becocok tanam tapi juga tempat bersilaturahmi dan bermain bagi keluarga dan anak-anak. Tindakan menabur racun dengan drone secara tiba-tiba tentunya berakibat fatal dan mengancam keselamatan masyarakat.

Berangkat hal tersebut mereka menilai APP terbukti gagal memenuhi komitmennya karena ini salah satu bukti kebohongan terhadap klaim penyelesaian konflik dan perubahan pola bisnis yang disampaikan ke masyarakat secara global sejak 2013.
 
"Kami menuntut PT. WKS dan APP bertanggungjawab secara hukum terhadap kejadian pengrusakan dan potensi gangguan kesehatan di Desa Lubuk Madrasah ini,' tegas Rudiansyah, Direktur Walhi Jambi.

Mereka juga mendesak kepada seluruh pihak yang melakukan bisnis dan menggunakan produk APP - Sinar Mas agar menghentikan kerja sama sampai terbukti dan terverifikasi APP dan PT WKS telah melakukan perubahan radikal dalam sistem dan bisnisnya.

"Kami juga mendesak Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo selama masa bencana Covid-19 menghentikan segala kegiatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat dan atau menyebabkan penyebaran virus ke masyarakat" Tambahnya lagi.

Untuk pihak kepolisian pihaknya berharap supaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan dan lainnya yang dilakukan dengan cara menabur racun melalui drone, intimidasi, dan perusakan terhadap tanaman masyarakat .(w)
 
sumber bertita : disadur dari media online thejambitimes.com  20 April 2020
Diberdayakan oleh Blogger.