DPRD Provinsi Jambi Akan Percepat Paripurna Pendapat Akhir

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. foto ref


JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menerangkan, DPRD Provinsi Jambi akan mempercepat Sidang Paripurna Pendapat Akhir terhadap LKPj Gubernur Jambi yang seharusnya pada 27 April menjadi 23 April 2020.

"Hal ini dilakukan karena adanya masukan dari berbagai pihak," ujar Edi Purwanto usai sidang paripurna mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terkait penyampaian LKPj Gubernur Jambi Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (12/04/20).

Menurut Edi Purwanto, pada sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada 23 April 2020, DPRD Provinsi Jambi akan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jambi TA 2019.

"Setelah itu masukan-masukan, nanti teman-teman akan cek di lapangan, infrastruktur seperti apa kemudian kesejahteraan seperti apa dan lain sebagainya, dan lain sebagainya," tutur Edi.

Kemudian Edi Purwanto meminta pansus yang telah terbentuk dapat bekerja dengan cepat.

Sementara itu, Gubernur Jambi Fahcrori Umar mengatakan bahwa dirinya telah memberikan jawaban Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPj Gubenur Jambi tahun 2012.

Dalam hal ini menurut gubernur Pemerintah Provinsi Jambi memiliki kesepahaman dengan wakil rakyat untuk membangun Provinsi Jambi agar lebih baik lagi, lebih maju dan lebih berdaya saing. (ref)









Diberdayakan oleh Blogger.