Walikota Instruksikan Pemberlakuan Jam Malam Pelaku Usaha

Walikota Jambi H Syarif Fasha


KOTA JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasya mengintruksikan kepada pelaku usaha rumah makan dan restourant agar membatasi aktivitasnya sampai jam 21.00 WIB atau jam 9 malam.

Bagi pelaku ausaha yang masih membangkang akan dikenakan sangksi. Sangksi terberat berupapembekuan izin," ujar Walikota Jambi.

Menurut Fasha instruksi tersebut telah dia tandatangani pada Selasa 31 Maret 2020. Intruksi tersebut sebagai upaya mengantisipasi penanganan terhadap penularan penyakit Covid 19 di Kota Jambi.

Walikota Jambi juga sempat melakukan konfremsi pers terkait hal itu.

Kemudian dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid 19 atau Novel Coronavirus (nCov2), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus melakukan sosialisasi tentang bahaya virus ini.

Pemkot Jambi melalaui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 memberikan larangan warga berkerumun atau mengumpulkan banyak orang.

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Upaya tersebut dilakukan di seluruh kecamatan dalam Kota Jambi yang dilakukan secara berkesenambungan sebelum ancaman virus ini berakhir. (rizalependi)
Diberdayakan oleh Blogger.