Satpol PP Segel Ruko Gudang Miras di Jambi

Satpol PP/ ist
JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akhirnya menyegel ruko di Jambi yang diduga jadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal. Satpol PP menyegel ruko yang sempat didatangi FPI itu lantaran tidak memiliki izin.

"Sudah kita lakukan penyegelan dan ternyata gudang miras itu tidak ada izinnya," kata Kasat Pol Pp Kota Jambi, Yan Ismar saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2020).

Gudang miras di Jalan Marsyda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi itu sebelumnya sempat didatangi oleh ormas FPI. Kedatangan ormas itu bertujuan agar gudang miras itu segera disegel.Saat ini, Pemerintah Kota Jambi dari petugas Satpol PP telah menyegel gudang itu. Hanya saja, petugas cuma melakukan penyegelan dan tidak menyita miras yang ada di gudang tersebut.

Padahal sebelumnya, FPI mengaku kedatangan mereka ke gudang miras itu lantaran pihak Satpol PP dan Bea Cukai yang melakukan penggerebekan sebelumnya belum ada tindakan. Mereka hanya meminta gudang itu disegel dan miras itu dimusnahkan.

"Kita sebelumnya memang ke sana sama Bea Cukai. Kenapa belum kita tindak, karena kita mau cek izin-izinya dulu. Bukan kita tidak lanjuti. Kita nggak mungkin main asal-asal harus sesuai aturan. Lantaran itu tidak ada izin, maka kita segel. Sekarang gudangnya sudah disegel, untuk mirasnya masih di dalam gudang," ujar Yan Ismar.

Berdasarkan hasil temuan FPI, ruko penyimpanan miras itu terdapat izin usaha. Namun izin usaha yang ada bukan izin gudang minuman keras melainkan gudang distributor makanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi berdasarkan nomor 517-11912-DPMPTSP-15.71.1005-2017 atas nama pemilik bernama Ferman S.
(idh/idh)

sumber : detik.com
Diberdayakan oleh Blogger.