Produksi Blok Rokan Terus Menurun Pemerintah Harus Tegas Terhadap Chevron

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Produksi blok Rokan telah menurun drastis dari tahun 2012. Tahun 2012 produksi blok Rokan masih sebesar 338 ribu barrel perhari. Namun pada tahun 2019 produksinya hanya tinggal 190 ribu barel perhari. Jika tahun 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur. Namun di tahun 2015 hanya ngebor di 200 - an sumur. Tahun  2016 hanya 110 - an sumur, dan tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru.

Hal ini disebabkan karena investasi pengeboran sumur yang dilakukan pihak kontraktor, Chevron, menurun drastis. Jika tahun 2020 ini tidak melakukan investasi pengeboran sumur juga, maka produksi diperkirakan akan turun menjd 160 ribu barrel perhari dan produksi tahun 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel perhari. Sehingga dipastikan pendapatan negara akan terus turun, dan otomatis menyebabkan import akan menjadi naik.
Pengamat energi, Sofyano Zakaria mengatakan, semakin menyusutnya produksi blok Rokan maka harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama. Upaya menaikan produksi blok Rokan tidak hanya saat ini saja.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas harusnya paham masalah ini dan harus tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga tahun 2021,” ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

Sofyano menuturkan, sesuai regulasi khususnya Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2018  yang merupakan  perubahan dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017, dinyatakan bahwa kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai  dengan berakhirnya masa kontrak kerja.

“Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh biaya Investasi akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery). Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak melakukan Investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021” paparSofyano yang juga ketua asosiasi pengamat energi indonesia itu.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik  Puskepi ini memaparkan, sejak 1 Januari 2019, Chevron diketahui tidak lagi lagi melakukan investasi pengeboran sumur di Rokan, maka hal ini jelas melanggar aturan yang ada dan juga dapat diartikan bahwa telah terjadi kerugian negara karena hilangnya pendapatan negara di Rokan.

"Harusnya, pemerintah lewat Kementerian ESDM dan SKK Migas segera bersikap dan bertindak," tegasnya.

"Kontraktor harusnya paham bahwa untuk mekanisme pengembalian biaya investasi, itu diatur dalam Permen ESDM Nomor 47 Tahun 2017. Dan untuk investasi diakhir masa kontrak itu akan diganti oleh kontraktor baru, tetapi mengapa ini tidak dilakukan pada blok Rokan. Ada apa? Dan mengapa tak terdengar sikap tegas SKK Migas terkait hal ini," tanyanya. (alee)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.