Polri Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Virus Corona

foto ist
JAKARTA - Polri menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial yang berhasil diungkap polda-polda dan Bareskrim Polri.

"Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks tentang virus corona, sampai hari ini, Polri menangani 22 kasus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).

Berikut data kasus hoaks virus covid-19 yang ditangani Polri, yakni Polda Kaltim menangani dua tersangka, Polres Bandara Soetta Polda Metro Jaya menangani satu tersangka, Polda Kalbar menangani empat tersangka, Polda Sulsel menangani dua tersangka, Polda Jabar menangani tiga tersangka.

Kemudian Polda Jateng menangani satu tersangka, Polda Jatim menangani satu tersangka, Polda Lampung menangani dua tersangka, Polda Sultra menangani satu tersangka, Polda Sumsel menangani satu tersangka, Polda Sumut menangani satu tersangka, dan Bareskrim Polri menangani tiga tersangka.

Dari sejumlah kasus ini,  kata dia, hanya satu tersangka yang ditahan yakni kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalbar, karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

"Itu dengan pertimbangan karena yang bersangkutan (tersangka) dianggap oleh penyidik tidak kooperatif dan juga jarak tempat tinggalnya ke polres sangat jauh," katanya.

Asep menambahkan, Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.

"Upaya pencegahan kami terhadap penyebaran hoaks soal corona, kami terus lakukan patroli siber," katanya. (an)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.