Pengedar Narkoba Asal Aceh Diciduk di Sarolangun

Pelaku Pengedar Narkoba. foto yunus


JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TI (43) asal Provinsi Jambi Aceh ditangkap polisi di Hotel Nafiti, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Informasi ini diperoleh berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-31/I11/2020/SPKT/Res Sarolangun tertanggal 13 Maret 2020 yang dirilis bagian Satuan Narkoba Polres Sarolangun, Jumat (13/3/20).

Kapolres Saolangun AKBP Deny Heryanto, melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu mengatakan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap di salam kamar hitel Nafiti nomor 20 di Kelurahan Aurgading, Kabupaten Sarolangun", ujar kapolres, Jumat.

Pelaku diidentivikasi berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh darusalam (NAD).

Baang bukti setengah kilogram sabu-sabu tersebut ditempatkan dalam 7 bungkus plastik klip. (yunus)
Diberdayakan oleh Blogger.