Minimalisir Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Stop Seluruh Kegiatan Massal

JAMBITERBIT.COM, JABAR - Tak mau wilayahnya terkena serangan masif virus corona alias covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menghentikan sementara segala bentuk kegiatan bersifat massal.

Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui edaran berupa imbauan yang dikeluarkan, Sabtu (14/3/2020). Setidaknya ada 10 poin imbauan yang dikeluarkan Pemkot Depok akibat merebaknya pandemi virus corona.

Dari 10 poin yang di terbitkan, diantaranya dengan meliburkan sementara kegiatan belajar-mengajar di sekolah, mulai dari tingkat Taman kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Depok menghimbau beberapa hal," tulis Idris dalam edarannya.

Berikut 10 poin yang diterbitkan Pemkot Depok guna meminimalisir penyebaran pandemi virus corona:

Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Depok menghimbau agar:

1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/Ml, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;

2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan Iomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;

3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;

4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;

5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;

6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok;

7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olahraga;

8. Seluruh Perangkat Daerah agar:

a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

10. Seluruh warga masyarakat agar: a. menghindari kontak fisik, b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak; c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian isi surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Kota Depok menjadi titik pertama terdampak wabah virus corona di Indonesia. Itu tak lepas setelah dua WNI dari kota tersebut positif terjangkit covid-19.

Dua WNI yang positif corona merupakan warga Perumahan Studio Alam, Depok, Jawa Barat. Korban adalah ibu dan anak, berusia 64 tahun dan 31 tahun. Keduanya positif terinfeksi lantaran menghadiri sebuah acara dansa pada 14 Februari di salah satu klub di Jakarta.

Keduanya diduga tertular virus corona karena kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi Corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. (eka)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.