Jambi Siapkan Dana Rp 11 Miliar Untuk Penanganan Covid 19

Pusat Kota Jambi sepi tak seperti biasanya disuda disebabkan penyebaran virus corona yang menda dunia. foto diambil pukul 09.30 WIB. foto rizalependi


JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyiapkan dana Rp 11 miliar untuk percepatan penanganan Cavid 19. Dana tersebut merupakan dana tak terduga pada APBD Provinsi Jambi tahun 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, dana tak terduga tersebut telah boleh digunakan karena Jambi saat ini telah naik ke level siaga covid 19.

Adapun dasar penggunaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 di lingkup pemerintah daerah.

Pemerintah daerah boleh menggunakan dana tak terduga tersebut yang ada di APBD provinsi dan kabupaten kota dalam Provinsi Jambi.

Sementara itu, Bagian Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi telah mendapat informasi dari Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Jambi bahwa dana tak terduga tersebut adalah berjumlah Rp 11 miliar.

Dana ini akan digunakan untuk biaya penambahan ruang isolasi pasien Covid 19, membeli alat pelindung diri (APD) serta peralatan tambahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Kemudian dana tersebut juga akan digunakan Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal seperti Polda, Danrem, dan Forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan sebagainya.
    
Dana Tak Terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri. (ref)

Sumber : beritarerbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.