Ini Dia Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 untuk Cegah Corona

ilustrasi : sumber foto infoterbit.com


Oleh : Wibowo

SEBAGAI upaya Pemerintah RI melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona di tingkat desa.

Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:

1. Ketua : Kepala Desa,

2. Wakil Ketua : Ketua BPD

3. Anggota terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya dengan melibatkan mitra dari unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya dengan contoh sebagai berikut :

A. Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa

– Sub Bidang : Bidang Kesehatan
– Kegiatan: Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
– Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Rincian Kegiatan :
masukkan script iklan disini
1. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
2. Sterilisasi Fasilitas Umum
3. Partisipasi Relawan Desa
4. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan

B. Bidang : Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

– Sub Bidang : Pencegahan, dan
Penangulangan Bencana
– Kegiatan : Pencegahan, dan Penangulangan Bencana

– Jenis Kegiatan :

1. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
2. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
3. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
4. Sosial Kesehatan (Covid-19)
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan

– Sumber Rujukan :
1. Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Semoga bermanfaat untuk perangkat desa dan juga teman-teman pendamping desa sebagai bahan rujukan (Penulis adalah : Kasi Kesejahteraan Desa Padaasih Congeang Sumedang)

Sumber: senzangwarna.com/ infoterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.