Hamili Anak Tiri, Warga Sarolangun Ditangkap Polisi

NA, Pelaku yang menghamili anak tiri. foto yunus
SAROLANGUN - NA (38) laki-laki separo baya warga Sarolangun, Jambi harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Sarolangun gara-gara meniduri anak tirinya IN (17) hingga hamil 6 bulan.

NA ditangkap polisi di kediamannya Senin (23/03/20) karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1). (3) UURI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"NA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 juta," terang Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (24/03/20).

Penangkapan NA (Pelaku) menurut kapolres berawal dari peristiwa asusila yang dilakukan terhadap anak tirinya.

Saat ibunya sedang tidak berada di rumah, IN (korban) tengah bermain dengan adik-adiknya di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dan memperkosa korban.

Korban sempat memberontak, namun akhirnya tak berdaya menghadapi pelaku yang saat itu mungkin telah kerasukan.

Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya (istri pelaku).

Peristiwa itu terbongkar setelah korban diketahui sedang hamil 6 bulan. Padahal korban belum bersuami bahkan masih tergolong anak dibawah umur.

Orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LPI B-53/11/2020/SPKT/ Res Sarolangun tertanggal 23 Maret 2020.

Berdasarkan laporan itulah polisi kemudian membekuk pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian kapolres. (yunus)

Diberdayakan oleh Blogger.