Satgas Pangan Polri Ungkap Impor Ilegal Kuning Telor Asin

foto hms
 JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri melaksanakan operasi gabungan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran importasi.

Diketahui, pada 12 September 2019 penyidik menemukan pelanggaran importasi produk oleh PT. ABN dengan jenis kuning telur asin 10% (frozen egg yolk-10%) dengan jumlah 15 Ton atau senilai kurang lebih Rp 1 Miliar yang tidak disertai dengan perizinan surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Tindakan PT. ABN menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat khususnya peternak layer dalam menjual telor produksi karena banyaknya telur import yang masuk ke Indonesia menyebabkan peternak mengalami kerugian. 


"Mengingat PT ABN dalam melakukan importasi menggunakan fasilitas post border sehingga dalam pengawasannya masih merupakan kewenangan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Permendag Nomor 29 tahun 2019 maka terhadap barang berupa frozen egg yolk 10 persen salted tersebut wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir," ujar Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H. (hms)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.