Polsek Kotabaru Ekspose Kasus Curanmor


Pelaku curanmor saat ditangkap Polsek Kotabaru, Kota Jambi. foto indro

JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Polisi Sektor Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (20/02/20) mengekspose kasus pencurian sepeda motor setelah berhasil menangkap dua pelaku Irpan Susanto (31) bin Rahimin dan Mus Mulyadi (36) bin Jamaluddin.

Kedua pelaku warga RT 01, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi tersebut ditangkap polisi di Kawasan Kabupaten Muarojambi, Kamis (20/02/20).

"Seorang pelaku, Mus Mulyadi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan petugas," terang Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro, Kamis.

Menurut kapolsek kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan menggondol sebuah sepeda motor BD 3135 KQ milik Kebaktian Manihuruk bin Rasio Manihuruk karyawan Hotel Golden Harverst pada 13 Februari 2020 sekira Pukul 15.00 WIB.

Sepeda motor jenis honda beat tersebut saat itu tengah diparkir di depan Mess Hotel Golden Harvest di Jalan Patimura, RT 02/01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi.

Sementara itu, Mulyadi salah satu pelaku mengakui perbuatannya dihadapan polisi. Sepeda motor tersebut diakui telah dijual kepada seseorang melalui aplikasi online seharga Rp. 1.200 ribu.

"Uangnya telah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku spesialis pencuri sepeda motor lintas kabupaten ini harus mendekam di penjara karena melanggar Pasa 363 KHUPidana dan diancam hukuman selama 5 tahun.

Kornologis Kejadian

Kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Kotabaru, Kota Jambi berawal dari laporan polisi Nomor : LP/ B-72/II/2020/SPKT I tertanggal 14 Februari 2020 yang dibuat Kebaktian Manihuruk (korban).

Menurut polisi, kejadian itu berawal saat sepeda motor milik Kebaktian Manihuruk tengah diparkir di depan Mess Hotel Golden Harvert, Kamis (13/02/20) sekira Pukul 15.00 WIB.

Sedangkan korban pulang ke rumah dan tertidur. Korban lalu terbangun karena ditelpon rekannya, Ade Safrizal yang mengabarkan bahwa sepeda motor milik korban tidak ada ditempat.

Mendapatkan kabar itu, korban lalu beranjak dan memastikan. Namun sepeda motor tersebut ternyata memang sudah tidak ada lagi ditempat pakir. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menurut polisi pelaku menjalankan aksinyapada saat situasi sepi  dengan menggunkan kunci leter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit. Kedua barang tersebut telah amankan polisi sebagai barang bukti (BB) alat kejatahan   (indro)

editor : rizal ependi

Diberdayakan oleh Blogger.