Pelajar SMA Diperkosa di Tempat Hiburan

salah seorang terduga pelaku pemerkosaanpelajar SMA di Kabupaten Sarolangun, Jambi. foto yunus


JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Sebut saja Mawar (17) seorang siswa SMA di Kabupaten Sarolangun, Jambi diperkosa 3 pria di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Sarolangun, Rabu (19/02/20).

"Pelaku pemerkosa berinisial Z (21), B (21) dan seorang lagi belum diketahui identitasnya. B telah ditangkap dan dua lagi DPO," ujar Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto, Jumat (21/02/20).

Menurut kapolres ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasa 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kasus pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak pelaku berinisial Z pergi jalan-jalan ke Kabupaten Sarolangun dengan mobil. Mereka berangkat dari Kecamatan Singkut menuju Kota Sarolangun sepulang sekolah sekira Pukul 12.30 WIB.

Sesampainya di Kota Sarolangun, korban diajak pelaku masuk ke THM, yakni tempat karaoke. Kebetulan tempat karaoke tersebut buka pada siang hari dan mereka langsung memesan ruangan untuk bernyanyi.

Namun korban tidak mau, korban kemudian dibujuk pelaku masuk ke ruangan lain dan terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut. Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya, namun tidak sampai ke rumah, korban diturunkan dari mobil di pinggir jalan.

Pemilik karaoke, Sugeng mengaku terkejut dengan adanya kejadian tersebut. Karena diantara tiga pelaku juga terdapat anak buahnya.

"Padahal dia bekerjanya, bagus, saya sangat menyayangkan hal itu terjadi," pungkasnya. (kontributor/yunus)

editor : rizal ependi
Diberdayakan oleh Blogger.