Kedapatan Membawa Narkoba, FH Terancam Hukuman Mati

ilustrasi narkoba
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - FH (24) seorang warga Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil ditangkap dan diamankan karena terbukti memiliki 1.000 gram bruto dan 50 pil  ekatasi. Pengedar Narkoba di Tanjabbar Ini Terancam Hukuman Mati, Ngaku Barang dari Lapas

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH ketika mengadakan press relies di Mapolres Tanjab Barat, kemarin.

Kapolres akan berikan ancaman maksimal yakni "hukuman mati" pada FH (24) Warga Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Jambi, menjadi pengedar dan pemilik barang haram narkoba ini.

FH diamankan jajaran Polres Tanjab Barat, Satresnarkoba  dibantu Polsek Tungkal Ulu, bersma Babinsa. FH ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti  sekilo sabu sabu dan 50 butir pil ekstasi, pada Senin, 27 Januari 2020 di rumah kediamannya di Desa  Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat, sekitar pukul 20.30 WIB, lalu.


"Dari hasil penangkapan ini kita sudah berhasil menyelamatkan sedikitnya 6000 orang dari pengaruh buruk narkoba," kata Kapolres Tanjab Barat.

Tersangka FH, ditangkap saat akan mengedarkan narkoba. Berbekal barang bukti berasal dari tas tersangka, polisi lakukan penggeledahan di rumah FH. Dari pengakuan FH ia mendapatkan narkoba berasal dari suplai oknum penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kualatungkal.

"Dari pengakuan tersangka barang  (narkoba) ini didapatkan FA  suplai dari dalam Lapas. Ada pihak ketiga. Dari keterangan ini kita akan kembangkan. Kita kan telusuri juga dugaan tindak pencucian uang," ujar Kapolres


Atas perbuatannya, FH akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, dengan bukti kepemilikan 1.000 gram narkoba dan puluhan butir pil ekstasi, yang sebagiannya sudah sempat diedarkan tersangka FH. (jambiterbit/ita)

Diberdayakan oleh Blogger.