Kabur Dari Tahanan, Sandit Kembali Diciduk

ilustrasi

JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Setalah kabur dari tahanan selama setengah bulan, Sandit bin Jufri narapidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Sarolangun, kembali diciduk petugas, Senin (17/2/20).

Napi yang tinggal di Dusun Sungaikudis, Desa Sukadamai, Kecamatan Luimun, Kabupaten Sarolangun, Jambi tersebut kabur dari Lapas pada 9 Febrauri 2020.

"Kemudian dia ditangkap saat sedang tidur di rumahnya dan dijebloskan kembali ke penjara," ujar Kepala Lapas Kelas II B Sarolangun, Irwan di Sarolangun, Senin.

Menurut Irwan penangkapan Sandit dilakukan bersama-sama dengan camat dan kades. Ada sedikit perlawanan, namun Sandit tetap berhasil ditangkap.

Padahal, Irwan melanjutkan, Sandit dijadwalkan akan bebas pada pada 29 Februari 2020.
"Sekarang, gara -gara kabur, tahanannya bertambah, bahkan hak-haknya dicabut," tegas Irwan.(kontributor/yunus)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.