Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

ilustrasi

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Dua pelaku penyalahguna narkoba Muhammad Subhan dan Ramadhan diciduk polisi di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (12/02/20) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram.

"Dari tangan pelaku kita dapatkan 2 paket sedang dan 22 paket kecil sabu seluruhnya seberat 10 gram," terang Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke saat jumpa pers di Jambi, Jumat (21/02/20).

Selain mengamankan 10 gram sabu sebagai barang bukti (BB) menurut kasat narkoba, pihaknya juga mengamankan hand phone, timbangan digital dan kantong plastik.

Penangkapan kedua pelaku berawal setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku, kemudian pelaku dibawa ke kediamannya. Di rumah pelaku polisi juga mendapatkan narkoba yang ditanam di depan rumah.

"Saat ini kedua pelaku telah ditahan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (eri)

editor : rizalependi

Diberdayakan oleh Blogger.