DPRD Kota Jambi Gelar Hering Dengan PT Rajawali

Komisi II DPRD Kota Jambi saat menggelar hearing dengan PT Rajawali. foto hms


JAMBITERBIT.COM, KOTAJAMBI - Komisi III DPRD Kota Jambi mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT Rajawali sebuah perusahaan triplek di Kota Jambi.

Heraing tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (26/02/20).

Pimpinan PT Rajawali Erik mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah dilakukan uji emisi dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu masalah perizinan dan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut telah sesuai. Bahkan Erik mempersilahkan DPRD untuk mengecek langsung ke lokasi perusahaan.

Pernyataan Erik diungkapkannya saat melakukan hearing dengan DPRD Kota Jambi. Pada saat itu DPRD sempat menanyakan persolalan limbah yang dibuang harus sesuai dengan ambang batas.

DPRD Kota Jambi berencana akan melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan kebenaran  laporan pihak perusahaan.

"Ya, besok kita akan melakukan cross cek ke lapangan," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk. (red/ref)

Diberdayakan oleh Blogger.