Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Dugaan Pencabulan

Pelaku dugaan pencabukan anak dibawah umur saat ditangkap polisi. foto yunus

JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Sarolangun, Jambi menggelar ungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur di Polres Sarolangun, Rabu (29/1).

"Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira Pukul 00.03 WIB Sareskrim Polres Sarolangun melaksanakan ungkap kasus tindak pidana," terang Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, di Sarolangun, Rabu (29/1).

Menurut Kapolres Sarolangun, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dikenakan sanksi hukum.

Haltersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan kasis tersebut, ujar kapolres berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2018/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 03 Januari 2018.

Pada laporan tersebut terlapor berinisial FD (40) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pelawan, korban juga warga Kecamatan Pelawan. Sedangkan terlapor HB (32) warga Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Damasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Dikatakan kapolres, peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut berawal pada Jum'at 22 Desember 2017 sekira pukul 09.30 WIB, Pelapor menyuruh korban (anak kandung pelapor) untuk mengayun adik ipar pelapor yg berumur 1,5 tahun dirumah ibu mertua pelapor di sebelah rumah pelapor, karena dia sedang memasak.

Kemudian sekira pukul 10.00 wib pelapor melihat adik ipar pelapor dan anak pelapor dirumah mertua pelapor , dan pelapor melihat terlapor sedang berada di atas badan anak pelapor yg sedang posisi tidur telungkup.

Pelapor berjerit kemudian terlapor lari meninggalkan rumah mertua pelapor dan kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor dan ternyata terlapor melakukan perbuatan cabul.

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Kapolres Sarolangun. Polisi langsung bergerak, maka pada Senin 27 Januari 2020 didapat informasi dari masnyarakat keberadaan terlapor di Kabupaten Damasraya, Sumbar.

Kemudian polisi memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa28 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB, sekira Pukul 23.00 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku telah berganti nama menjadi Heri," tutur kapolres. (kontributor/yunus)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.