Pengadilan Tipikor Jambi Kembali Sidangkan Kasus Korupsi


Sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi. foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jambi, Kamis (16/1) kembali menggelar sidang kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi saat pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Pada sidang kali ini PN Tipikor Jambi mengadili tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yakni; Elhelwi, Gusrizal dan Supardi Nurzain.

Pengadilan Tipikor juga menghadirkan Saipudin mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi sebagai saksi.

Sidang tersebut dipimpim hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut dihadirkan Jaksa KPK Febri Dwiyandos.

Pada sidang kali ini Saipudin mengaku telah banyak lupa dengan kejadian menjelang pengesahaan APBD 2018 dan dia mengatakan bahwa keterangannya sesuai dengan yang ada di BAP KPK.

Sedangkan ketiga terdakwa juga diminta memberikan keterangan seputar pertanyaan yang diajukan jaksa KPK.

Pantauan media ini, proses sidang di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut dijaga ketat aparat keamanan.

"Ini guna mengantisipasi hal-hal yang tak dinginkan," kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni. (jambiterbit/edie)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.