Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Akhirnya Mendekam di Penjara

istimewa

JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Seorang pria berinisial RP (17) warga Sarolangun yang memperkosa DM (16) didepan istrinya NR (16) di semak-semak di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi pada 1 Januari 2020 lalu, telah ditangkap polisi.

"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta dengan menumpangi Bus ALS, saat ini pelaku telah ditahan," terang Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto di Sarolangun, Kamis (16/1).

Penangkapan pelaku bersama istrinya menurut kapolres, berdasarkan laporan polisi LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tertanggal 2 Januari 2020.

Dalam hal ini pelapor berstatus korban yang masih dibawah umur. Sedangkan NR istri pelaku ikut ditahan karena diduga terlibat dalam peristiwa pemerkosaan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka harus mendekam di penjara menunggu proses hukum selanjutnya.

Tersangka dinyatakan melaanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (kontributor/yunus)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.