Diduga Mencuri Rokok, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

istimewa


JAMBITERBIT.COM, TANJABTIM - Dua pemuda yang diduga mencuri rokok di sebuah warung di Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi berinisial IR (22) dan SI (23) ditangkap polisi, Senin (13/1).

"Kedua pelaku ditangkap di Kampungnya di Kelurahan Teluk Dawan, Kabupaten Tanjabtim", terang Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah, melalui Kasatreskrim Polres Tanjabtim AKP Johan Christy Silaen di Tanjabtim, Senin (13/1).

Dia menerangkan, kedua pemuda tersebut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 4 slop rokok class mild, 2 bungkus rokok sampoerna mild, satu buah tas sandang warna hitam dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 850 ribu.

Kedua pemuda ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Surat Laporan Polisi Nomor : Lp/B-02/1/RES 1.8/2020/JAMBI/RES TANJAB TIMUR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. (kontributor/lukman hakim)
editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.