Diduga Edarkan Narkoba, Pria 32 Tahun Dibekuk Polisi

Tersangka dugaan edarkan narkoba di Sarolangun. foto yunus

JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Seorang pria berinisial AG (32) warga Desa Lindung, Kabupaten Sarolangun, Jambi dibekuk polisi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Selasa (20/1) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap di Depan Rumah Sakit Umum (RSU) Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun," terang Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu di Sarolangun, Selasa (20/1).

Menurut kapolres, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dari tangan tersangka polisi mendapatkan 3  (tiga) klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) potongan plastik warna hitam dan 1 (satu) kotak rokok sempurna.

Penangkapan itu berawal dari infomasi masyarakat bahwa ada seorang pria mengendarai sepeda motor hendak mengedarkan narkoba dari Daerah Rawas menuju Kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut tim satnarkoba dipimpin kanit opsnal Polres Sarolangun melakukan pengejaran dan mendapatkan tersangka karena terjatuh dari sepeda motornya.

"Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dan menceburkan diri di kolam," ujarnya.

Setelah diintrogasi akhirnya tersangka mengakui kalau dirinya membawa narkoba terbungkus plastik di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celana.

Polisi langsung memeriksa dan mendapatkan narkoba tersebut sebagai barang-bukti (BB). (kontributor/yunus)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.