Jalan Panjang Perda Zonasi Pesisir Membuahkan Hasil

Plh Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi 2019-2039 di Hotel Abadi Suite, Jumat (27/12).

Pengertian Rencana Zonasi sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil "Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin."

Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi selaku Pelaksana Harian Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman mengaku bangga karena Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jambi bisa terwujud,"Panjang ceritanya ini karena sewaktu kami di Tanjung Jabung Timur ini juga sudah dibahas dan baru tahun ini kita bisa selesaikan, oleh karena itu saya mengapresiasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi sekaligus kepada seluruh stakeholders termasuk DPRD Provinsi Jambi," ungkap H.Sudirman. 

Plh.Sekda menegaskan implementasi Perda tersebut ditindaklanjuti dengan hadirnya Peraturan Gubernur karena hal-hal yang sangat teknis memerlukan peraturan gubernur,"Tindaklajut dengan Peraturan Gubernur dan lahirnya Perda untuk seluruh kabupaten/kota tidak perlu lagi menghasilkan Perda, wilayah provinsi karena zonasi wilayah pesisir ini sampai 12 mil jadi kalau kabupaten-kabupaten khusus Tanjabbar dan Tanjabtim wilayahnya 4 mil," jelas H. Sudirman. 

Plh.Sekda menegaskan kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pencerahan bagi seluruh peserta dari pihak pelaku usaha, akademisi, LSM penggiat lingkungan, Polair, Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur dan Tanjab Barat,"Memberikan pencerahan terkait dengan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi Jambi untuk rentangan 2019-2039 sama dengan Perda tata ruang dan tata ruang wilayah cuma ini wilayah pesisir selama 20 tahun dan 5 tahun bisa dievaluasi kalau misalnya ada perubahan perubahan kebijakan nasional," kata H.Sudirman.

Tindak lanjut dari Pergub dengan beberapa pasal berkaitan teknis diharapkan tidak terlalu lama DKP Provinsi Jambi dapat mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Pergub secara teknis harus bisa diimplementasikan dan pemerintah provinsi melibatkan pemerintah kabupaten terkait,"Provinsi Kepri, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, terkait Perda khusus tata ruang zonasi ini tidak bisa sendiri harus klop dulu dengan 12 mil dengan wilayah provinsi yang lain lahirnya perda ini pasti udah clear," jelas H.Sudirman.

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Temawisan menyampaikan, tujuan sosialisasi Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi 2019-2039 adalah tersampaikannya informasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi kepada masyarakat, stakeholders maupun pemerintah itu sendiri,"Hasil sosialisasi ini bermanfaat bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan pengelolaan ruang laut yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk kesejahteraan dan pengelolaan yang berkelanjutan," ungkap Temawisman. 

Kadis DKP Provinsi Jambi  menceritakan perjalanan panjang penyusunan dokumen RZWP-3-K yang memakan waktu dan proses karena untuk mewujudkan arah pemanfaatan ruang dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus melakukan
1.Identifikasi potensi sumber daya alam, sumber daya fisik, sumber daya manusia serta kendala pemanfaatan sumber daya alam 
2.Memformulasikan tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
3.Menyusun rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
4.Menyusun peraturan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
5.Menyusun indikasi program wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 
6.Menyusun peta tematik dan peta RZWP-3-K

Adapun isu strategis wilayah pesisir diantaranya; 
1.Degradasi Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil
2.Marjinalisasi dan kemiskinan masyarakat pesisir 
3.Konflik pemanfaatan dan/atau konflik kewenangan 
4.bencana alam dan atau bencana akibat tindakan manusia 
*sedimentasi dan abrasi 
*pencemaran 
5.Potensi sumber daya pesisir 
*kegiatan pariwisata 
*kegiatan Perhubungan laut 
*Potensi perikanan tangkap 
*potensi konservasi 
*potensi sumber daya non hayati 
6.isu lain 
*ketersediaan sarana dan prasarana wilayah masih perlu dikembangkan *perairan provinsi perlu di kembangkan sebagai kawasan yang berfungsi mendukung pertahanan negara *keberadaan kabel bawah laut perlu diatur sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha

Dengan hadirnya Perda RZWP-3-K menunjukkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan diantara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan sesuai kewenangan ditiap susunan pemerintahan serta pengaturan tata ruang sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam di laut disusun dalam bentuk RZWP-3-K yang ditetapkan melalui Perda dan selanjutnya disebarluaskan sesuai amanat PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

kegiatan sosialisasi Perda memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan dan masyarakat untuk tertib dan taat dalam melaksanakan pemanfaatan ruang.

Penulis : Raihan
Editor   : -
Foto     : Mulyadi 

Diberdayakan oleh Blogger.