Pemecatan Karyawan PDAM Dinilai Cacat Hukum

Kuasa Hukum Ibnu Kholdun. Foto Ist
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemecatan karyawan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi belum lama ini dinilai cacat hukum. Karena tak ditemukan adanya tindakan melanggar hukum pada karyawan tersebut.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum Ujang Saleh kepada wartawan. Menurut Ujang Saleh pemecatan tersebut tidak berdasar." Pemeberhentian itu dinilai cacat hukum", ujarnya.

Dikatakan Ujang Saleh, memang pemberhentian karyawan adalah kewenangan perusahaan. Namun hendaknya harus sesuai prosedur dan harus sesuai dengan Undang undang (UU) Ketenaga Kerjaan yakni UU No 13 Tahun 2013.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Ibnu Kholdun mengatakan bahwa tidak ditemukan tindakan melanggar hukum terhadap para karyawan yang diberhentikan."Tidak ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh klien kami," tegasnya. (red/ltv)
Diberdayakan oleh Blogger.