Hery Susanto Diberhentikan Dari Jabatan Sebagai Ketua Ombudsman RI

Hary Susanto. Foto Radar Palu

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik ORI. 


Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto setelah lahirnya putusan Majelis Etik Ombudsman RI. 


Putusan PTDH Hery Susanto yang menjabat Ketua Ombudsman RI Periode 2026 - 2031tersebut dilakukan Anggota Majelis Etik Pranoto dihadapan awak media, di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (8/6/2026). 


Putusan Majelis Etik ORI tersebut ditandatangani oleh Ketua merangkap anggota Majelis Etik Jimly Asshiddiqie dan para anggota Majelis Etik Bagir Manan, Siti Zuhro, Maneger Nasution, dan Partono. 


Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan itu diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan kepada berbagai pihak baik dari unsur internal maupun eksternal. (*/red/harianterbit.com)

 


Diberdayakan oleh Blogger.