Tak Penuhi Hak Korban, PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Peradilan Kasus Andrie Yunus
Alasannya, dialihkannya ke Pengadilan Militer selain memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.
“Dalam perkara ini, Andrie Yunus adalah korban. Karena itu, Andrie merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Kahar menegaskan, negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional.
“Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara,” tandasnya.
Kahar menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban. PBHI memandang bahwa Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa.
“Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi demikian secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan _
equality before the law,” tegasnya.
Selain itu, sambung Kahar, sebagai seorang pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara, bukan justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen.
Menurutnya, penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana korban dipaksa kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku.
“Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan,” jelasnya.
Kahar menegaskan, pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis. Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri.
“Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat,” bebernya.
Lebih lanjut Kahar mengatakan, sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer.
Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri.
“PBHI menandang bahwa keengganan Negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan. Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus,” jelasnya.
Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, ada empat terdakwa yang sedang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
