Tipu Korban Dengan Kabar Palsu, AR Harus Mendekam di Bui

Foto : Humas Polres Bungo

 BUNGO - AR (37) warga Bungo kini harus menjalani hari-harinya di dalam jeruji besi. Pasalnya dia (AR/red) mencuri hak orang lain dengan modus memberikan kabar palsu kepada korban. 


Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino melalui Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang menerangkan bahwa akibat kejadian itu, korban (AF (47) menderita kerugian sejumlah Rp 18 juta. 


Adapun kronologis kejadian, pada Sabtu (18/7/2026) AR menelpon AF dengan mengabarkan bahwa orang tua (Ayah) AF sedang sakit. 


Tak lama berselang telepon dari orang yang sama datang lagi dengan mengabarkan bahwa orang tua korban dalam kondisi kritis dan telah dibawa ke rumah sakit.


Mendengar kabar itu, AF panik dan bersiap lalu bergegas menyusul ke rumah sakit. Sampai di sana tidak ada kejadian seperti yang diceritakan pelaku. 


Ironisnya, setelah AF memeriksa barang-barang bawaannya, ternyata sudah raib. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berkat kesigapan polisi pada 24 Juli 2026 pelaku berhasil ditangkap.    

 

"Sebelumnya kami memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dari masyrakat, pelaku kami tangkap tanpa menunjukan perlawanan," ujar Bambang. 


Bersamaan dengan ini polisi berhasil mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti (BB) kejahatan.


Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan menunggu proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ref)

0 Komentar