![]() |
| foto : Intagram/Istimewa |
BUNGO - Enam orang pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diciduk polisi, Rabu (22/7/2026). Keenam pelaku berinisial A (32), S (44), Y (50), H (35) dan H (47)
Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat praktik PETI di Kawasan SP, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino melalui Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang menyampaikan, pelaku diamankan oleh polisi berserta barang (BB) bukti peralatan PETI.
Adapun BB yang diamankan polisi berupa empat unit blower, mesin hammer, mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.
Dikatakan, penangkapan enam pelaku PETI tersebut merupakan wujud komitmen polisi melakukan pemberantasan praktik PETI. Karena selain melanggar hukum aktivitas PETI juga dapat membahayakan para pekerja.
"Kami mengimbau masyarakat untu tidak terlibat dalam aktivitas PETI, dan, apabila masyarakat mengetahui adanya Praktik PETI segera melaporkan hal itu kepada polisi," pungaskas Bambang. (*)


0 Komentar