Gaji Ke 13 ASN Pemprov Jambi Akan Segerah Cair




JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menerangkan bahwa gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan segerah cair.

Sejauh ini praturan gubernur untuk pencairan gaji ke 13 tersebut telah selesai dan sedang dalam tahapan evaluasi mentri dalam negeri (Mendagri). " Mudah-mudahan dibulan ini bisa direalisasikan," ujar Sudirman, Kamis (13/8/20).

Menurut Sudirman, peraturan kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota harus dievaluasi dulu. Namun sebagai rujukan telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan serta peraturan gubernur yang telah dikeluarkan.

"Saat ini kita tunggu pergub yang dievaluasi mendagri untuk dikembalikan ke Jambi," sebutnya.

Pun demikian Sudirman melanjutkan, ada ASN yang tidak mendapatkan gaji ke 13 yakni ASN yang cuti diluar tanggungan negara dan ASN yang bertugas di luar institusi asalnya.

Sementara itu, Kepala BKUD Provinsi Jambi Agus Pringadi menyebutkan, gaji ke 13 ini seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga."Tapi kalau untuk TPP 13 tidak ada," pungkasnya. (ref)



Diberdayakan oleh Blogger.