Di Sarolangun, Laki Laki 32 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur

Barang bukti hasil kejahatan asusial. foto nus

SAROLANGUN - Laki-laki berumur 32 tahun berinisial IL alias TI harus merasakan dinginya jeruji besi di Kantor Polres Sarolangun sejak 9 Juli 2020 lalu. 

Pasalnya warga Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari ini diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap MU (13) seorang perempuan yang masi dibawah umur warga Kabupaten Sarolangun. 

Kapolres Sarolangun AKBP Deni Haryanto, Rabu (15/7/20) mengatakan Perbuatan mesum tersebut dilakukan IL di kediamannya pada 7 Juli 2020 lalu. Pelaku sebelumnya mengiming-imingi korban dengan akan diberi uang Rp 100 ribu. 

Awalnya korban menolak, namun kemudian korban masuk kamar dengan diringi pelaku. "Dan langsung terjadi peristiwa memalukan tersebut," ujar kapolres.

Sebelumnya korban melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat dengan surat laporan Nomor : LP/B-93/VII 2020/ SPKT/ Res Sarolangun, tertanggal 9Juli 2020. 

Berbekal laporan tersebut polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menciduk pelaku di lokasi tambang batu bara di Desa Bukit Peranginan, Kabupaten Sarolangun. 

Menurut kapolres, berdasarkan pengakuan korban, dirinya disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di dalam kamar rumahnya. (nus)

Diberdayakan oleh Blogger.