Kopi Jambi Akan Diekspor Melalui Pelabuhan Talang Duku
JAMBI - Kopi hasil perkebunan Provinsi Jambi
akan diekspor melalui Pelabuhan Talang Duku, Jambi. Selama ini, kopi dari Provinsi
Jambi diekspor melalui Pelabuhan di luar Provinsi Jambi, yakni Pelabuhan Belawan,
Sumatera Utara. Hal itu dibahas dalam Rapat Teknis Ekspor Perdana Kopi Lewat
Pelabuhan Talang Duku, di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kantor
Gubernur Jambi, Rabu (24/6).
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekda Provinsi Jambi, Ir.
Agus Sunaryo, M.Si, dan
diikuti oleh Kepala Biro Perekonomian dan
SDA Setda Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, perwakilan
dari Bank Indonesia Perwakilan Jambi, Plt. Kadis Perindag Provinsi Jambi, Kepala
Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Bea Cukai dan PT Pelindo, dan pimpinan
Koperasi Kerinci Barokah Bersama (Eksportir), pimpinan PT Tri Karya Usaha Mandiri Jambi (PPJK), pimpinan
PT Advantis Sabang Raya Logistik, serta peserta rapat lainnya sebagaimana
absensi kehadiran terlampir :
Poin-poin yang dibahas dalam rapat tersebut
adalah:
1.
Menindaklanjuti keinginan salah satu eksportir kopi asal Kerinci (KOPERASI KERINCI BAROKAH
BERSAMA) yang berencana akan melakukan ekspor perdana kopi lewat
Pelabuhan Talang Duku Provinsi Jambi, maka diperlukan sinergitas antar instansi
teknis untuk mendukung rencana tersebut
2.
Selama
ini komoditas kopi asal Jambi masih diekspor lewat pelabuhan di luar Provinsi
Jambi, baru kali ini kopi asal Jambi akan di ekspor melalui Pelabuhan Talang
Duku Provinsi Jambi
3.
Menekankan agar dokumen ekspor yang
dipersyaratkan harus dipenuhi oleh eksportir
4.
Sejauh mana kesiapan eksportir mapun Pelindo dalam menyukseskan ekspor perdana kopi ini
5. Bagaimana kesiapan Bea Cukai Jambi, Dinas
Perindag, Balai Karantina, dan Dinas Perkebunan dalam mendukung suksesnya
kegiatan ekspor perdana kopi ini
6.
Penyiapan
kontainer, dokumen pengapalan (shipping bill) produk ke
negara tujuan ekspor
7.
Penyiapan
dokumen packing list dan drypack untuk menjaga kelembaban/kadar air produk sesuai standar yang
dipersyaratkan
Dalam rapat tersebut juga dikemukakan
kendala-kendala yang dihadapi dalam rencana ekspor kopi tersebut, yakni: 1.Nomor
Induk Berusaha (NIB) eksportir sudah terblokir karena sudah fakum selama satu
tahun terakhir serta penyelesaian
dokumen kepabeanan masih ada yang perlu
diselesaikan, 2.Belum ada certificate of
origin sebagai bukti bahwa produk berasal dari daerah setempat, dan 3.Kesiapan
mobilisasi produk ekspor (kopi) dari Kerinci
ke Talang Duku serta penyiapan kontainer.
Dari pembahasan dalam rapat tersebut, didapatkan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Ekspor perdana kopi melalui
Pelabuhan Talang Duku direncanakan pada tanggal 23 Juli 2020, dengan kapasitas
15,9 ton kopi yang akan diekspor, selama ini
kopi Jambi diekspor melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara
2.
Pembukaan
blokir Nomor Induk Berusaha (NIB) yang vakum selama satu tahun terakhir serta penyelesaian dokumen kepabeanan oleh
kepala Kantor Bea Cukai Jambi
3.
Penyiapan
certificate of origin sebagai bukti
bahwa produk berasal dari daerah setempat oleh Dinas Perindag Provinsi Jambi
4.
Pelaksanaan
fumigasi untuk menjaga kesetrilan produk
dan penyiapan dokumen kekarantinaan yang dibutuhkan oleh Balai Karantina
Pertanian Kelas I Jambi
5.
Penyiapan
kontainer, dokumen pengapalan
(shipping bill) produk ke negara tujuan ekspor oleh PT Advantis Sabang Raya Logistik.
6.
Penyiapan
dokumen packing list drypack untuk menjaga kelembaban/kadar air produk
sesuai standar yang dipersyaratkan, oleh PT Tri Karya Usaha Mandiri Jambi
7.
Pengaturan
teknis pemuatan (loading) serta jadwal keberangkatan di pelabuhan oleh
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi.Penulis : Mustar