Fahcrori Ajak Semua Komponen Masyarakat Berantas Narkoba
JAMBI - Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori
Umar,M.Hum mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menolak penggunaan dan
memberantas narkoba. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Peringatan Hari
Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang dilakukan secara virtual
melalui video conference, yang disiarkan langsung dari Jakarta dan dibuka oleh
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Jumat (26/6).
Gubernur mengikuti
acara ini bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jambi H.Burhanuddin Mahir, Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes
Pol. Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, Perwakilan Danrem 042/GAPU, dan
perwakilan masyarakat di Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Jambi.
Peringatan HANI
tahun 2020 ini mengusung tema “Hidup 100 persen di Era New Normal"; Sadar,
Sehat, Produktif dan Bahagia tanpa Narkoba.”
Usai mengikuti
peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, gubernur menandatangani
pernyataan sikap menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di
Provinsi Jambi. Penandatanganan Pernyataan Sikap Masyarakat Provinsi Jambi
Menolak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Provinsi Jambi ini
merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dan semua pihak di Provinsi
Jambi untuk memberantas peredaran narkotika di Provinsi Jambi. Pernyataan ini ditandatangani
oleh Danrem 042/Garuda Putih, Kapolda Jambi, Kejati Jambi, tokoh masyarakat,
tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi.
Pada kesempatan
tersebut, gubernur juga menyerahkan penghargaan dari Kepala Badan Narkotika
Nasional kepada Moch. Farisi,SH,LLM atas peran aktif dan
kontribusinya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap
narkoba di Indonesia.
“Peringatan Hari
Anti Narkoba Internasional yang kita padukan dengan penandatanganan pernyataan
sikap merupakan momen strategis, mengingatkan semua komponen masyarakat untuk
bersama-sama memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk menolak dan
memberantas penggunaan narkoba secara ilegal, karena penggunaan gelap narkoba
tersebut sangat merusak bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda sebagai
generasi penerus estafet kepemimpinan bangsa dan negara” ujar Fachrori.
Gubernnur mengapresiasi
penerima penghargaan dari BNN yang dinilainya sangat positif bagi pemberantasan
narkotika di Provinsi Jambi . ”Saya mengucapkan selamat kepada Saudara Moch.
Farisi,SH,LLM atas penghargaan yang diterima dari Kepala BNN atas
partisipasinya dalam menggerakkan seluruh elemen masyarakat, seperti desa,
lingkungan pendidikan, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk mendukung
pemberantasan terhadap penggunaan dan peredaran narkoba. Semoga penghargaan ini
memotivasi masyarakat Provinsi Jambi dalam pemberantasan narkoba. Dan saya juga
mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam
pemberantasan penyalahgunaan narkotika, bila perlu sampai ke tingkat desa turut
berperan serta,” kata Fachrori.
Wakil Presiden
Republik Indonesia, K.H.Ma’aruf Amin dalam arahannya saat membuka HANI 2020 menyatakan
bahwa penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan
terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat
agar dapat hidup dan berkembang secara optimal. " Covid -19 dan narkoba
merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman
serius. Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani sejak dini, maka
dampaknya akan besar bagi pembangunan. Keduanya, Covid-19 dan narkoba,
merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara
hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga," kata Wapres.
Dalam upaya
pemberantasan narkoba, Wapres mengapresiasi kinerja BNN yang menggalakkan
program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN). "Banyak prestasi nyata yang telah dicapai, sehingga
mampu menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba, dimana tahun 2011
sebesar 2,23% menjadi 1,80% di tahun 2019. Berdasarkan capaian tersebut,
Pemerintah akan melanjutkan program P4GN lewat penerbitan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya memerintahkan seluruh jajaran kabinet
untuk melakukan aksi nasional P4GN. Pemerintah berkomitmen kuat dalam
melanjutkan program pemberantasan narkotika. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 telah
disahkan. Isinya memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa
Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN," jelas
Wapres.
Penulis : Maria
Editor : Mustar
Foto : Mulyadi