Melanggar PSBB, McDonalds Sarinah Cuma Kena Denda Rp10 Juta

JAKARTA - Kerumunan masyarakat yang terjadi saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji di McDonald's Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu lalu 10 Mei 2020, berbuntut panjang.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, akhirnya menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dilakukan pihak manajemen McDonald Sarinah.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah.

Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen, terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub 33/2020.

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Untuk itu, dirinya mengungkapkan, pihak manajemen McDonald's Sarinah, juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub 41/2020 Pasal 7.

Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal, yakni sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah yang ditransfer melalui Bank DKI.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.

"Hal ini tidak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibukota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," pungkasnya. (danial)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.