Tidak Taati Larangan Sesuai PSBB, Sekitar 40 Masjid di Jakarta Masih Gelar Tarawih

JAKARTA - Meski ada larangan menggelar shalat tarawih dan shalat Jumat di tengah Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, ternyata masih ada sekitar sekitar 40 masjid yang tidak mentaatinya. Hal ini dikatakan Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat.

"Kemarin itu saat hari Jumat masih ada beberapa masjid yang melaksanakan Shalat Jumat. Kalau yang untuk tarawih artinya sedikit lah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan shalat tarawih," kata Hendra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Padahal dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, kegiatan ibadah hanya bisa dilaksanakan di rumah.

Tak hanya itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan shalat tarawih digelar di rumah selama pandemi COVID-19.

Hendra menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengatur agar pengurus masjid dan warga bisa patuh terhadap peraturan ini.
"Kami tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan MUI dan DMI untuk terus mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid untuk tetap menaati aturan PSBB ini. Sekali lagi, aturan ini dibuat untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia.

Menurut Pasal 13 Pergub tersebut, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Zona Merah

Terpisah, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin mengatakan, umat Islam dalam menyikapi larangan tarawih dan shalat ied terbagi dua kelompok. Yakni, antara yang mengikuti Fatwa MUI dan yang tidak mengikutinya sebagaimana ulamanya. Keduanya sama-sama mempunyai argumentasi yang wajib dihormati sebagai sunatullah.

"Sikap PA 212 jelas untuk daerah zona merah sesuai intruksi Habib Rizieq Shihab maka untuk shalat tarawih di rumah. Apalagi tarawih hukumnya sunah ghoiru muakad dan di rumah juga bisa dikerjakan secara berjamaah bersama keluarga dan tidak mengurangi pahala sedikitpun sebagaimana dikerjakan di masjid," ujar Novel Bamukmin kepada Harian Terbit, Selasa (28/4/2020).
Novel menghimbau di daerah zona merah agar tahan diri untuk sementara waktu tidak tarawih di masjid. Ini demi kemaslahatan bersama," tegasnya.

Novel menegaskan, dalam Islam juga hukumnya wajib mendahulukan menolak kemudharatan dibanding dengan shalat tarawih yang sunnah.   "Untuk daerah zona hijau adalah kesempatan emas yang Allah berikan untuk umat Islam penuhi masjid-masjid dan mushola-mushola tentunya dengan jaga jarak dan wajib ikuti petunjuk medis," paparmya.

Pimpinan Majlis Ta'lim Was Sholawat An Nur, Purwakarta, Jawa Barat, Ustadz Anugrah Sam Sopian mengatakan, shalat tarawih dan sholat ied hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan) sementara menjaga keselamatan jiwa hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu hendaknya seseorang lebih mengutamakan hal yang wajib dari padahal yang sunnah.

Pelarangan sholat tarawih dan sholat ied secara berjamaah karena dikhawatirkan menjadi sebab penyebaran virus Covid 19, maka dalam kaidah ushul fiqih ada yang dinamakan dengan takhfif atau rukhsoh yang berarti keringanan karena adanya suatu sebab yang melatarbelakanginya. Seperti kondisi saat ini, jika sekiranya berada di daerah rentan penyebaran Covid-19 atau daerah zona merah maka diperbolehkan tidak melaksanakan telarawih dan sholat ied di masjid.

"Tetapi hendaknya tetap melaksanakan tarawih di rumah agar tetap mendapatkan fadhilah sholat sunnah," jelasnya. (safari)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.