Respon PT WKS Terhadap Insiden Pre-Planting Spraying


JAMBI Sebagai Perusahaan yang beroperasi di Jambi, Perusahaan telah dan senantiasa berupaya mengedepankan dialog untuk mencapai kesepahaman dengan pihak-pihak terkait serta menjunjung tinggi seluruh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai penyemprotan herbisida di area tersebut sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, proses ini adalah kegiatan _Pre-Planting Spraying_ (PPS) untuk menyiapkan lahan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah konsesi perusahaan.
Kami sadar bahwa metode tersebut adalah metode baru, menggunakan teknologi _drone_ . Namun Kami tetap mengedepankan _Standard Operating Procedure_(SOP) yang mengutamakan keamanan dan keakuratan penyemprotan tersebut.

Areal yang menjadi target penyemptotan juga merupakan areal kawasan HTI yang saat ini merupakan areal bekas tebangan, bukan di areal kebun masyarakat yang sudah eksis. 

Kegiatan PPS yang kami jalankan pada tanggal 9 April 2020 tersebut, telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Kami menyayangkan penolakan yang dilayangkan oleh STT dan oleh karena itu, sebagai langkah terakhir, Kami juga telah menerima dan memenuhi undangan dari pihak kepolisian untuk proses mediasi pada hari Rabu, 15 April 2020.

Dan sejalan dengan semangat dialog yang Kami junjung, Kami pun telah berdiskusi dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat terkait hal ini.
Dan dalam mediasi yang sudah kami lakukan, tidak disebutkan adanya kerugian yang timbul maupun tuntutan kompensasi ganti rugi apapun. 

Dalam operasionalnya, PT WKS berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal, serta terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di dalam koridor hukum yang berlaku.

Taufik Qurochman
0821771797128
Public Relatioan Head PT. WKS
(END)

sumber bertita : disadur dari media online thejambitimes.com  20 April 2020 
Diberdayakan oleh Blogger.